Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Pusat, Eko Sugianto Sampaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu
|
Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Pusat, Eko Sugianto Sampaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto menyambut kehadiran Sentra Gakkumdu Pusat yang sedang melakukan supervisi dan monitoring di Provinsi Bengkulu. Eko Sugianto dan jajaran Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menyambut di Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, Hotel Santika, Selasa (9/1/2024).
Hadir pula Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari Polda Bengkulu, Direskrimum Fahmi Arifrianto, Kasubdit Kamneg I, Yusiady beserta tim, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Aspidum Herwin Ardiono beserta tim. Serta dari Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Natijo Elem.
Sedangkan Tim Sentra Gakkumdu Pusat, adalah dari Tim Bawaslu RI dan Mabes Polri yakni Kompol Santoso dan Iptu Samsul Bahri serta Kejaksaan RI yakni Agus Angling Kusumah dan Yoga Pamungkas.
Eko membuka kegiatan sekaligus menyampaikan adanya penanganan dugaan pidana pemilu yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian adanya potensi pidana pemilu juga di Kabupaten Lebong berkaitan dengan Terlapor Penjabat Kepala Desa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Kemudian di beberapa Kabupaten juga ada proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kab Bengkulu Utara Tri Suyanto, menyampaikan terkait adanya laporan masyarakat yang melaporkan rekaman suara "voice note" yang diduga ada ajakan untuk mendukung salah satu peserta pemilu oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah laporan diterima laporan, kami sudah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan klarifikasi kepada para pihak.
Kordiv PP Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, menjelaskan hal-hal yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara terkait proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang sedang dilakukan, yaitu pada awalnya diduga dikenakan Pasal 547 dan 280 UU 7 Th 2017.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

