Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Masih Berlangsung, Branding Petahana Jadi Perhatian Khusus Bawaslu

Tahapan Kampanye Masih Berlangsung, Branding Petahana Jadi Perhatian Khusus Bawaslu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Branding Petahana merupakan salah satu yang turut menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal itu mengacu pada penerapan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5. Untuk itu Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Hari ini, Jumat (13/11/2020) Bawaslu kembali melakukan koordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam bentuk rapat yang berlangsung di Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu. Selaku moderator, Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP menjelaskan poin penting diadakannya rapat tersebut yakni sebagai bentuk tindak lanjut hasil RDK pada tanggal 6 November 2020 tentang penertiban APK yang melanggar UU no 10 tahun 2016. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah dalam kesempatannya mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat bekerjasama dengan baik dengan para pihak terkait seperti Satpol PP dalam hal penertiban APK. "Terkait APK yang melanggar, kami harap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyikapinya dengan maksimal. Koordinasi itu penting, salah satunya dengan satpol PP. Jangan bertindak sendiri tanpa koordinasi. Branding Petahana yang masih belum tuntas segera di clear kan semua. Buat surat imbauan, dan kita pantau juga tindaklanjut dari Paslon seperti apa," ujar Halid. Selanjutnya Halid juga menegaskan seluruh Pengawasan didasarkan pada mekanisme pengawasan yang harus tertuang dalam Form-A serta melampirkan data, bukti atau petunjuk. Menyambung apa yang disampaikan oleh Halid, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Dodi Herwansyah juga menyampaikan perlunya kesinambungan atas imbauan yang sudah dilayangkan kepada Paslon. "Saya sependapat mengenai imbauan yang kita berikan harus berdasarkan data, sehingga jelas apa yang diimbau, terhadap apa, atas apa, bentuknya pelanggarannya apa," ucap Dodi. Tahapan kampanye yang tinggal menyisakan waktu 19 hari lagi menurut Dodi harus dilakukan pengawasan yang baik dan maksimal. Rapat kemudian di pandu oleh personil tim bantuan hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Irvan Yudha Oktara, S.H dengan agenda penyampaian dan diskusi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu per tanggal 10 s.d. 12 November 2020. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle