Tahapan Sudah Berlangsung, Bawaslu Lakukan Koordinasi Persiapan Pengawasan Mutarlih Pemilihan Serentak 2024
|
Tahapan Sudah Berlangsung, Bawaslu Lakukan Koordinasi Persiapan Pengawasan Mutarlih Pemilihan Serentak 2024
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna persiapan Pengawasan Mutarlih Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu melakukan koordinasi persiapan Pengawasan Mutarlih Pemilihan Serentak 2024 sekaligus pendalaman SE Nomor 80 terkait Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung daring melalui zoom pada Selasa (7/5/2024).
Hadir dalam giat ini Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. Paparan penjelasan disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani. Dalam arahannya, Iji menekankan pentingnya kejelian jajaran Bawaslu dalam pengawasan mutarlih ini.
"Perubahan kebijakan hukum dalam Mutarlih, kebijakan De Facto (Pemilu 2019) menjadi De Jure (Pemilu 2024). Pembuktian de jure menggunakan dokumen autentik tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan. Salah satunya karena perbedaan persepsi dan belum ada kebijakan Bersama antarstakeholder kepemiluan terkait pembuktian TMS melalui dokumen autentik." Jelasnya.
Selain itu, Iji menyampaikan pontensi kendala dan tantangan dalam pengawasan Mutarlih Pemilihan Serentak 2024 ini.
"Kendala lain, kultur masyarakat belum bijak melaporkan data kependudukan terbaru, khususnya data penduduk potensial pemilih TMS. Dampaknya, pemutakhiran data pemilih tidak bisa menjamin data pemilih memenuhi prinsip kepastian hukum, akurat, dan melindungi hak pilih warga negara secara bersamaan." Terangnya.
Menyikapi dinamika ini, Bawaslu RI menurunkan SE Nomor 80 terkait Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi pendalaman SE yang telah diturunkan kepada Bawaslu Provinsi se Indonesia.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

