Tak Ingin Ritme Kerja Pengawasan Terhambat Karena Covid-19, Patimah Tegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Jeli Melihat Potensi Permasalahan
|
Bengkulu,Bawaslu Provinsi Bengkulu - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 memang masih menyisakan problematika yang dapat dikatakan "belum berujung", namun hal tersebut tak menyurutkan semangat Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan kerja pengawasan. Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd selaku Koordinator Divisi Pengawasan merangkul seluruh Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk berdiskusi via aplikasi Zoom, Jumat (17/04/2020).
Agenda dalam rapat tersebut adalah membahas dua agenda penting yang harus dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan dalam waktu dekat, diantaranya Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring dan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Terkait panduan awal dalam tahapan pelaksanaan SKPP Daring dijelaskan oleh Patimah, dalam sesi pendaftaran dan seleksi Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi terhadap peserta yang nantinya akan ditentukan oleh Bawaslu RI, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti program SKPP. Kegiatan seleksi administrasi tersebut dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 April 2020.
Secara teknis, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu RI, nantinya akan masuk ke dalam sistem e-learning yang juga dikembangkan oleh Bawaslu. Peserta akan diajak menonton materi audio visual dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai bagian dari evaluasi.
Setelah melewati tahap belajar dengan menonton materi dalam bentuk video, peserta akan mengikuti diskusi daring yang akan dikoordinir oleh Bawaslu Provinsi.
Diakhir, Bawaslu RI akan memberikan ujian akhir daring, menentukan kelulusan dan mengirimkan sertifikat kepada Bawaslu Provinsi untuk dapat diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus oleh Bawaslu RI.
Terkait dengan data sementara peserta yang sudah mendaftar di Provinsi Bengkulu ada 220 orang, diantaranya dari Kabupaten Kepahiang ada 27 orang pendaftar, Kota Bengkulu 73 pendaftar, Kabupaten Bengkulu Utara 14 orang pendaftar, Kabupaten Seluma 19 pendaftar, Kabupaten Bengkulu Selatan 18 orang pendaftar, Kabupaten Kaur 7 orang pendaftar, Kabupaten Bengkulu tengah 23 pendaftar, Kabupaten Rejang Lebong 26 pendaftar, Kabupaten Lebong 11 pendaftar dan terakhir, Kabupaten Muko-Muko ada 9 orang pendaftar.
Ditegaskan oleh Patimah dalam hal seleksi administrasi peserta calon SKPP tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota hanya membantu dalam tahap verifikasi berkas calon peserta. Sementara untuk penentuan Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kewenangan Bawaslu RI.
Terkait data pendaftar yang sudah ada, Patimah mengharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan seleksi administrasi yang cermat sehingga tidak ada permasalahan berarti yang akan terjadi di kemudian hari.
Turut pula dibahas dalam rapat tersebut, mengenai Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
"Dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan ini, saya minta Bawaslu Kabupaten/Kota harus betul-betul jeli melihat seluruh potensi permasalahan yang ada. Jangan hanya punya data tapi tidak mengerti cara mengolahnya,"ujar Patimah.
Patimah menambahkan, jika tahapan sudah dimulai kembali. Bawaslu Kabupaten/Kota sejatinya sudah dapat memplenokan permasalahan DPT tertanggal 3 Juni 2020.
Intinya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan penginventarisiran data pilih, dan jika menemui permasalahan Bawaslu akan segera memberikan Rekomendasi ke KPU.
Sebagai informasi tambahan, rapat tersebut turut diikuti oleh Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat sekaligus sebagai moderator acara, Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi, Kasubbag Humas dan Hubal, staf pengawasan, serta staf Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

