Tentang Menangani Pelanggaran Pilkada, Ediansyah : Jangan Takut , Pahami Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan
|
Lebong, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H,M.H.,mengajak seluruh pengawas pemilu untuk tidak takut dalam menangani pelanggaran Pilkada. Hal tersebut dikemukakannya dalam forum yang bertajuk â€Bimbingan Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020†yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Senin (24/2/2020).
Ediansyah menuturkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk tidak takut dalam menangani proses pelanggaran. Hal yang terpenting menurutnya adalah memahami proses penanganan itu sendiri.
“pahami betul bagaimana tata cara penerimaan laporan, apa yang dilakukan setelah laporan diterima, serta bagaimana teknik klarifikasi yang benar,†ujar Ediansyah.
Disamping itu hal yang tak kalah penting menurut Kordiv Penyelesaian Sengketa tersebut adalah menangani pelanggaran sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut Ediansyah menegaskan hal yang perlu diingat oleh seluruh pengawas pemilu bahwa penyelesaian sengketa adalah mahkota bagi pengawas pemilu. Dalam artian output dari laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan adalah tindak pidana, sengketa, pelanggaran administrasi dan kode etik.
Sekedar informasi, kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dengan peserta dari Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwascam se-Kabupaten Lebong.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

