Terima Audiensi PKD Bengkulu, Eko beri Masukan terkait Rencana Aksi Pembersihan APK diduga Melanggar
|
Terima Audiensi PKD Bengkulu, Eko beri Masukan terkait Rencana Aksi Pembersihan APK diduga Melanggar
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto memberi saran dan masukan kepada tim Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Provinsi Bengkulu yang berencana melakukan aksi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Eko pun memaparkan beberapa hal kepada tim PKD yang datang melakukan audiensi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (22/1/2024).
“Kedatangan kami kesini dalam rangka meminta masukan, saran sekaligus dukungan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan rencana PKD yang juga terdiri dari kumpulan mahasiswa pecinta alam Bengkulu untuk menggelar aksi pembersihan APK yang di duga melanggar,†ucap Mahesa Bagaswara mewakili tim PKD yang hadir.
Menanggapi hal itu Eko menjabarkan secara rinci bahwa Alat Peraga Kampanye terdiri atas benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. Dalam Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum. Selain itu juga dapat dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Mengenai rencana aksi pembersihan Alat Peraga Kampanye yang akan dilakukan PKD, Eko mengapresiasi keinginan personel PKD yang juga didominasi oleh mahasiswa pecinta alam tersebut. Hanya saja menurut Eko, untuk proses pencopotan APK yang diduga melanggar aturan bukanlah kewenangan Bawaslu. Melainkan ada lembaga yang berwenang, yaitu Satpol PP dan juga Dinas Pertanaman (mengenai APK yang di pasang di pepohonan).
“Secara administrasi, Bawaslu selaku lembaga yang memiliki fungsi pencegahan pelanggaran sudah berkali-kali berkirim surat kepada para peserta politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye baik yang akan atau sudah di pasang. Terkait APK yang melanggar, Bawaslu pun sudah turun bersama Satpol PP untuk bersama-sama menertibkan,†ucap Eko.
Dia melanjutkan dalam prosesnya yang mengeksekusi APK yang melanggar adalah Satpol PP selaku lembaga yang di beri kewenangan oleh Pemerintah Daerah. Sementara Bawaslu menetapkan APK mana yang melanggur dan patut untuk ditertibkan.
Terakhir, Eko mengarahkan tim PKD untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bengkulu untuk kemudian menginventarisir APK yang diduga melanggar. Kemudian bersama Bawaslu kemudian akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

