Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Penonaktifan Jajaran Adhoc, Parsadaan Meminta Bawaslu Tetap Dalam Satu Barisan

Terkait Penonaktifan Jajaran Adhoc, Parsadaan Meminta Bawaslu Tetap Dalam Satu Barisan
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menindaklanjuti surat edaran serta instruksi Bawaslu RI mengenai penundaan tahapan Pilkada 2020, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan Video Converence (VC) dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Jumat (27/3/2020). Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap kompak dalam satu barisan. "Bawaslu RI berharap kita berada dalam satu barisan. Jangan sampai PPK sudah dinonaktifkan dan PPS masih ada yang belum dilantik oleh KPU, sementara Panwascam dan PPDK kita masih aktif," ujar Parsadaan. Selain itu terkait dengan pembayaran Honorarium Panwascam dan PPDK Parsadaan meminta agar dapat dikomunikasikan dengan baik. Sementara untuk penonaktifan Panwascam dan PPDK sendiri akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal lain seperti SK nonaktif tetap menunggu dari Bawaslu RI untuk penyeragaman. Lopian Hidayat selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyampaikan bahwa biaya pelantikan dan biaya perjalanan dinas sebelum tanggal 20 Maret 2020 tetap dibayarkan. Biaya sewa kantor, listrik dan PDAM Panwascam juga masih dianggarkan. Disamping itu terhadap penyelesaian sengketa disampaikan oleh Ediansyah Hasan, Bawaslu tetap harus mempersiapkan untuk kemungkinan sengketa yang terjadi. "Kita tetap mempersiapkan kemungkinan sengketa yang akan terjadi. Hasil supervisi terhadap sarana dan prasarana persidangan kemarin tetap harus di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, " tutur Ediansyah. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle