Tiga Narasumber Menyampaikan Materi Pada Rakor Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
|
Tiga Narasumber Menyampaikan Materi Pada Rakor Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Sabtu (10/06/2023), melanjutkan kegiatan rakor. Adapun Rakor ini diisi oleh tiga narasumber :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu disampaikan oleh
Gunawan Wibisono.Dalam pemaparannya, ia menyampaikan dukungan disdukcapil terhadap pemilihan umum tahun 2024 terkait dengan Pemuktahiran Data bahwa akan melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkannya akta kematian, akta perkawinan, non muslim dan pindah datang serta penyediaan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU yang berfungsi untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bahwa disdukcapil akan melakukan penuntasan target perekaman KTP-el utama.
2. Dari Akademisi oleh M.Yamani. Dengan materi Perspektif Hukum Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Ia, menjelaskan
beberapa permasalahan terkait administrasi seperti dalam satu rumah tangga mata pilih sudah bertambah tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang ada. Ia juga menjelaskan upaya pencegahan dalam pemilu dan sanksi administratif.
3. Ketua KPU Provinsi Bengkulu oleh Rusman Sudarsono dengan materi Mekanisme Pemutakhiran Data Pemiluh Dan Penyusunan Daftar Pemilih. Ia juga menjelaskan bahwa dalam mengumumkan DPS difasilitas umum dan diumumkan kepada masyarakat secara langsung. ia juga menyampaikan dalam membangun hubungan yang harmonis antara KPU dan Bawaslu tidak menghilangkan prinsip dasar pengawasan dan teknis SOP KPU
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

