Tindak lanjut Surat Edaran Mendagri, Bawaslu Provinsi Bengkulu Selenggarakan Rapat bersama Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Kepala Sekretariat Lopian Hidayat dan didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Masnuni serta staf Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat yang diselenggarakan secara daring dengan mengundang Kasek/Korsek Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Rapat ini terkait dengan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:900.1.9/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Jum’at 3 Februari 2023).
Kepala Bagian Administrasi Masnuni memberikan pengantar dalam membuka rapat terkait dengan Progres Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam menyikapi SE Mendagri. Dalam penyampaiannya, Masnuni menyampaikan beberapa informasi-informasi dalam SE tersebut agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Kesbangpol masing-masing Kabupaten/Kota untuk membahas terkait SE Mendagri tersebut.
Lopian menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus cepat dalam menanggapi Surat Edaran dari Bawaslu RI. Kemudian hal lain yang perlu dibahas yaitu terkait dengan Pembukaan rekening Dana Pemilu, Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kendala-kendala yang terjadi karena kegiatan/tahapan ditingkat ad hoc menggunakan rekening dana Pemilu. “saya minta kepada Korsek untuk melaporkan terkait kendala pembukaan rekening karena untuk biaya pelantikan PKD di salurkan melalui rekening Bawaslu Provinsi ke Dana Pemilu. Apabila dalam waktu yang diperlukan tidak mengirimkan rekap kebutuhan dana pelantikan PKD, kami nanti tidak akan menunggu atau tergantung dari Kabupaten, maka yang terlambat nanti akan di usulkan setelahnya karena agar tujuannya jangan menggangu tahapanâ€. Terkait dengan SE Mendagri, Lopian menjelaskan bahwa sesuai dengan SE Mendagri tanggal 24 Januari 2023 yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, di surat ini dijelaskan bahwa tahap awal harus membangun komunikasi dengan Kesbangpol untuk membahas bersama terkait SE tersebut, “jadi saya harap kepada Bapak/Ibu Kasek/Korsek untuk berkomunikasi dulu dengan Kesbangpol Kabupaten/Kota masing-masing. Bangun komunikasi dengan berkirim surat, dan kita datangi dulu untuk bersilahturrahmi karena anggaran ini berkaitan dengan anggaran 2023 dan 2024 yang mekanismenya sudah diatur. Demikian Kinerja kita di bawaslu ini harus Cepat, Tepat Dan Akurat ujar Lopian dalam rapat tersebut. Lopian juga mengaskan bahwa pengajuan dana hibah harus dilakukan dan dilaksanakan dengan mempersiapkan kebutuhan yang cukup dan secara proporsional.
Penulis: Citra Ulandai Siregar
Editor: Elvis Masril
