Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Komunikasi Bawaslu: Ubah Konten Seremonial Jadi Edukasi Publik Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Bengkulu

Surabaya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti pentingnya perombakan total pola komunikasi publik di masa non-tahapan. Meski panggung Pemilu sedang istirahat, mesin pengawasan tidak boleh ikut tidur. Semangat inilah yang dibawa oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat memperkuat strategi komunikasi publik di tengah masa nontahapan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, bersama tim stafnya, baru saja merampungkan evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan yang digelar di Surabaya pada 25–27 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kerja-kerja pengawasan tetap sampai ke telinga masyarakat, meski hiruk-pikuk pemungutan suara belum dimulai.

Di tengah jeda kontestasi politik, Bawaslu memutar arah strategi kehumasannya. Fokus utama lembaga pengawas ini tidak lagi mengejar kuantitas produksi berita, melainkan memastikan setiap informasi yang keluar benar-benar berdampak, mudah dicerna, dan mampu merangkul partisipasi masyarakat secara luas.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, secara tegas menggaris bawahi bahwa fungsi kehumasan harus bertransformasi menjadi jembatan kepercayaan publik. Dalam arahannya, Lolly mematok empat prinsip utama yang wajib dipegang oleh seluruh jajaran pengawas pemilu:

1. Informatif: Menyajikan data dan aktivitas kelembagaan yang transparan.

2. Edukatif: Membedah substansi pengawasan agar masyarakat semakin paham aturan main pemilu.

3. Persuasif: Menarik minat publik agar peduli terhadap isu-isu kepemiluan.

4. Advokatif: Mendorong kesadaran kolektif untuk aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif.

“Publikasi tidak lagi hanya berbicara mengenai seberapa banyak informasi yang kita hasilkan, tetapi seberapa baik informasi tersebut diterima dan memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Lolly dalam forum evaluasi tersebut.

Dalam arahannya, Lolly membeberkan empat prinsip utama yang wajib dipegang humas Bawaslu: informatif, edukatif, persuasif, dan advokatif. Artinya, pemberitaan tidak boleh terjebak pada laporan kegiatan seremonial semata. Substansi pengawasan harus dikemas lebih hidup, interaktif, kontekstual, dan mudah dicerna—terutama lewat platform media sosial yang menjadi garda terdepan arus informasi saat ini.

Meski berada di masa nontahapan, Bawaslu tetap sibuk menggodok berbagai fungsi penting, mulai dari pencegahan pelanggaran, pendidikan politik bagi pemilih, peningkatan kapasitas internal, hingga merancang strategi menghadapi Pemilu 2029.

Melalui evaluasi di Surabaya ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih adaptif terhadap teknologi dan perubahan perilaku publik. Fokus ke depan tidak hanya pada konsistensi produksi konten, tetapi juga penguatan sumber daya manusia, kemampuan mitigasi siber, serta ketepatan mengukur dampak pemberitaan demi merawat pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle