Uji Publik dan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Presentasikan "Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik".
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Eko Sugianto mewakili Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Uji Publik dan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu 6-8 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Sugianto mempresentasikan “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik”. Adapun yang disampaikan antara lain Tugas dan Wewenang PPID, Struktur, Visi Misi dan strategi mewujudkan keterbukaan informasi publik diantaranya menyediakan website kehumasan, website PPID, aplikasi permohonan informasi online, kontak aktif, dan ramah disabilitas. Terkait dengan permintaan informasi, beliau menyampaikan dari 15 permintaan informasi hanya satu yang tidak dapat diberikan karena bukan ranah Bawaslu untuk menyampaikan informasi yang diminta pemohon.
Presentasi dari Badan/Lembaga publik ini dilakukan di depan dewan juri yang berjumlah 5 orang antara lain Dr. Gushevinalti, S.Sos., M.Si (ketua dewan juri dari akademisi), Junaidi Alfian Kasip, S.Sos, M.Ikom (Ketua KIP), H. Fraternesi, SE (Anggota KIP), Dr. Arie Ekaputra, S.H., M.H (Akademisi) dan Dedi Zulmi, S.P (tokoh masyarakat).
Dari presentasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, muncul dua pertanyaan dari dewan juri, pertanyaan pertama dari Junaidi Alfian Kasip terkait dengan tantangan dan problem keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Atas pertanyaan tersebut, Eko Sugianto menyampaikan tantangan yang dihadapi yaitu pelapor atau pemberi informasi dugaan pelanggaran yang tidak mau memberikan identitas pribadinya. “Tantangan dan problem yang kami hadapi terutama pada saat tahapan Pemilu maupun Pilkada terkait dengan pelapor atau pemberi informasi dugaan pelanggaran yang ingin merahasiakan identitasnya dan sama sekali tidak mau memberikan, padahal dalam keadaan seperti ini kami juga memahami bahwa identitas merupakan sesuatu yang wajib dilindungi dan kami akan melakukan hal itu kami akan melindungi identias pelapor atau pemberi informasi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat disalahgunakan atau tidak diinginkan. Keengganan memberi identitas ini sering menghambat kami dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sehingga kadang-kadang laporan atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan”.
Pertanyaan ke dua dari H. Fraternesi berkaitan dengan tekanan yang dihadapi Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam keterbukaan informasi publik. Eko Sugianto menyampaikan bahwa tekanan pasti ada tapi tidak boleh larut dalam tekanan. “Tentu dalam mengemban tugas di lembaga publik pasti ada tekanan yang datang dari berbagai sumber bahkan sampai bertubi-tubi menyerang lembaga ataupun individu secara pribadi, karena memang pemilu adalah salah satu kegiatan yang memiliki dinamika tinggi mengingat ini adalah ajang untuk meraih kekuasaan dan sasaran empuk bagi mereka adalah penyelenggara terutama bagi mereka yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan Bawaslu. Saya sendiri sudah enam kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan semuanya berakhir dengan rehabilitasi. Hal seperti ini menunjukkan begitu banyak tekanan yang kami hadapi di Bawaslu salah satunya terkait dengan informasi publik ini, namun meskipun intervensi bertubi-tubi dari berbagai sumber kami Bawaslu tetap harus berpegang pada etika penyelenggara Pemilu, tidak boleh berlarut-larut dalam tekanan dan bertindak sesuai regulasi yang berlaku”.
Dalam penutupnya, Eko Sugianto mengucapkan terima kasih kepada KIP Provinsi Bengkulu telah memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk presentasi keterbukaan informasi Publik, beliau berharap semoga presentasi hari ini mendapat penilaian yang baik dari KIP dan menambah kepercayaan publik kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu