Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Bawaslu Cegah Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Upaya Bawaslu Cegah Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Menjawab banyaknya pertanyaan mengenai apa strategi penyelenggara khususnya Bawaslu dalam mencegah potensi kerawanan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) yang secara tahapan akan di mulai pada 1-14 Agustus 2022, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan melalui diskusi publik pada Selasa, 19 Juli 2022.   Dalam diskusi ini anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan perlunya pemetaan potensi kerawanan sehingga Bawaslu dapat mengatur strategi dari jauh-jauh hari terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam tahapan tersebut.   Dikatakan Lolly saat ini Bawaslu belum menerima akses SIPOL yang diperuntukkan bagi Parpol dalam melakukan pendaftaran. Namun Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU, untuk selanjutnya KPU akan memberikan akses kepada Bawaslu dengan cara melakukan pendaftaran email lembaga terlebih dahulu.     Lolly menekankan pentingnya pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Untuk itu Ia mengajak seluruh jajaran baik penyelenggara maupun stakeholder untuk melakukan deteksi dini agar Bawaslu dapat bersiap jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Selain itu, Lolly mengakui perkembangan teknologi yang cepat membuat informasi dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. Bawaslu harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam memutuskan sesuatu dengan "bukan" karena tekanan netizen.   Potensi-potensi kerawanan tahapan pendaftaran parpol kemudian dijabarkan oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022.   Berkaca pada pemilu sebelumnya, menurut Abhan ada dua aspek potensi yang menyebabkan proses tahapan pendaftaran menjadi bermasalah. Pertama, Aspek legalitas SIPOL yang di dalam Undang-undang tidak disebutkan secara eksplisit.   "Dalam undang-undang tidak menyebutkan SIPOL secara eksplisit. Waktunya pun terbilang singkat dan sosialisasi yang dilakukan masih terbilang kurang," ucap Abhan.   Hal ini bukan tanpa alasan, sebab pada pemilu 2019 ada 27 partai politik yang mendaftar ke KPU. 13 Parpol diantaranya dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan yang akhirnya berujung sengketa ke Bawaslu.   Dari 13 partai politik yang bersengketa ke Bawaslu 4 diantaranya menerima keputusan KPU, sementara 9 (jumlahnya 10 sebab ada 1 partai dualisme) lainnya tetap mengajukan upaya hukum ke Bawaslu dengan didominasi sebagai pelanggaran administrasi. Dari 10 parpol tersebut, 9 dikabulkan oleh Bawaslu. Sementara 1 parpol melanjutkan dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun kemudian mereka lanjut bersidang ke PTUN dan PTUN mengabulkan permohonan parpol tersebut. Dalam hal ini amar putusan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara penerimaan parpol berdasarkan aturan, agar bisa diterima secara fisik.   Dalam kasus tersebut, parpol berargumen bahwa permasalahan SIPOL yang menyebabkan adanya cacat input dokumen diantaranya waktu yang tidak cukup hingga server yang tidak lancar. Parpol berharap ada solusi lain agar pendaftaran tetap berlanjut selain menggunakan SIPOL.     Aspek kedua menurut Abhan yakni mengenai teknis bagaimana kesiapan KPU mengenai SIPOL itu sendiri. Ia meyakini sebuah langkah baik harusnya dilakukan secara bersama oleh KPU dan Bawaslu dalam mensosialisasikan SIPOL ke parpol sebagai upaya pencegahan.     Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa telah menyetujui rancangan PKPU pendaftaran verfak dan penetapan partai peserta pemilu yang akan datang. Catatan paling krusial dari dalam tahapan ini menurut Saan terkait dengan integritas penyelenggara. menurutnya orinsip kemandirian adalah yang utama.   "Sinergi antara KPU dan Bawaslu adalah hal penting. Kontrol kuat tetap penting agar proses pendaftaran benar benar dilakukan secara objektif sesuai UU dan aturan lainnya," ucap Saan.   Sementara itu dari pengamatan Perludem, Fadhli Ramadhanil meyakini setidaknya saat ini Bawaslu, KPU dan masyarakat sudah mengetahui gambaran proses pendaftaran ke depan. Sebab berdasarkan data, saat ini sudah 38 parpol mengambil akun SIPOL dan mulai menginput data.   Namun yang masih menjadi bahan diskusi yakni mengenai peraturan teknis yang masih dalam proses tahap harmonisasi di Kemkumham dan belum diundangkan.   "Ini sudah kurang dari 15 hari dari proses tahapan. Sedangkan Parpol perlu kerangka teknis untuk persiapan. Kita perlu dorong KPU agar PKPU ini segera diundangkan,"katanya.   Lanjut Fadhli menyampaikan, harus ada kerangka hukum yang pasti dari penyelenggara khususnya KPU karena sudah ada 38 parpol calon peserta pemilu yang meminta akses SIPOL.   Menanggapi hal tersebut, anggota KPU RI Idham Kholik menegaskan komitmen KPU untuk membangun sinergitas dan kolaborasi sesama penyelenggara sebagai kunci suksesnya pemilu.   Mengenai legalitas SIPOL dikatakan Idham sebenarnya sudah ada dalam dua PKPU yakni PKPU Nomor 11 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2018.   "Hanya saja memang saat ini kita lakukan finalisasi harmonisasi terhadap apa yang terjadi dalam dinamika tahapan pendaftaran parpol pemilu sebelumnya. Kita rangkum dan pelajari dari dinamika hukum sebelumnya termasuk putusan-putusan dari Bawaslu," kata Idham.   Idham menyadari bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol ini adalah pijakan utama dalam pemilu serentak 2024. Jika bermasalah maka kedepannya bermasalah. Untuk itu KPU berkomitmen akan mematuhi 11 prinsip penyelenggaraan pemilu.   Kami mohon support dan dukungan dari seluruh pihak. Disamping kami melakukan antisipasi, semua putusan Bawaslu dan PTUN menjadi rujukan kami dalam mengatur teknis selanjutnya. PKPU yang akan diundangkan ini nanti berjumlah 150 pasal. Sudah mengatur dalam bab khusus tentang SIPOL dimana Bawaslu diberikan akses untuk memegang akun SIPOL. Begitupun dengan Parpol, bukan hanya untuk Parpol Nasional saja melainkan dipegang oleh parpol Nasional, Partai lokal juga memiliki akun SIPOL. Kami akan terus bersikeras meng-update teknologi agar keluhan mengenai SIPOL semakin terminimalisir," lanjut Idham.   Ia pun menginformasikan bahwa nantinya masyarakat dapat memantau keseluruhan informasi di website infopemilu. Masyarakat pun dapat mengecek apabila ada indikasi namanya di catut dalam partai politik.   Penulis: Perra WMB Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle