Lompat ke isi utama

Berita

WEBINAR NASIONAL - Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat I

WEBINAR NASIONAL - Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat I
Bengkulu – Senin (9/11/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., mengikuti kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat I yang diselenggarakan oleh DKPP RI. Narasumber dalam webinar tersebut yakni Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PhD., Anggota KPU RI Ilham Saputra, S.IP., dan KIPP Indonesia Jojo Rohi. Pada webinar kali ini yang dilibatkan adalah penyelenggara pemilu. Dalam setiap tahapan biasanya akan banjir pengaduan, maka dari itu penting untuk dilakukan sosialisasi. Pemilihan dilihat dari dua sisi, pertama dari sisi proses dan kedua dari sisi hasil. Sifat pemilu sangat kompleks, banyak aktor, kompetitif dan mahal. Undang-undang sendiri mengatur ada pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana, sengketa proses, dan sengketa hasil. Menurut UU, tugas DKPP menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Prinsip dari penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu harus menjadi perhatian semua pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu faktor penting dari terwujudnya pemilu yang berkualitas adalah berkualitasnya pula penyelenggara pemilunya. Alur pelanggaran kode etik pengawas adhoc, penanganan dilakukan berdasarkan aduan/temuan. Aduan disampaikan ke Sekjen Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Kemudian verifikasi administrasi aduan dilakukan paling lama 1x24 jam sejak aduan diterima. Aduan yang dinyatakan tidak lengkap dapat dilengkapi paling lama 1 hari sejak verifikasi administrasi selesai, apabila tidak dilengkapi maka aduan tidak diregister. Aduan yang dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan pada hari yang sama. Jangka waktu penanganan yakni 14 hari kerja sejak aduan diregister. Sedangkan pemanggilan para pihak paling lama 1 hari setelah aduan diregister. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle