Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Netralitas ASN, Bawaslu Selenggarakan Rakor dengan Kepala Daerah

Wujudkan Netralitas ASN, Bawaslu Selenggarakan Rakor dengan Kepala Daerah
Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah seluruh Indonesia. Eko Sugianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin hadir dan mengikuti acara tersebut pada tanggal 26 s.d 28 September 2022 di The Trans Resort Bali. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Indonesia yang diwakili oleh Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Kegiatan Ini bertujuan untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu dan Pemilihan 2024. Pakta integritas ini nantinya akan disosialisasikan oleh PPK terhadap jajaran ASN untuk senantiasa mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang jujur, adil, serta demokratis. (Kamis, 29/9/2022)     Dikutip dari laman Website Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya menegaskan, “Deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan. Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini. Dia juga berharap para Gubernur, Pj Gubernur yang merupakan PPK menjaga sekaligus menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajarannya”. Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024 2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan 3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. 4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.     Penulis: Citra Ulandari Siregar Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle