Tingkatkan Transparansi, Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Kawal Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI selama 4 (empat) tahun berturut-turut. Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik Bawaslu Kab/Kota yang dilaksanakan secara online mandiri dengan mekanisme SAQ (self assessment questionnaire).
Giat dibuka langsung oleh Kapusdatin RI Henry Dwi P. yang mengajak seluruh jajaran untuk mempersiapkan diri pada tahapan pemilu yang akan berlangsung kurang lebih pertengahan Tahun 2027 khususnya dalam Keterbukaan Informasi Publik. “Jadikan Monev sebagai kesempatan perbaikan Pelayanan Publik kepada masyarakat, sesuai dengan komitmen Bawaslu sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada publiK”, ujar Kapusdati RI.
Pelaksanaan monev dimulai dari awal 8 Juli sampai dengan akhir agustus Tahun 2026. Giat dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev), mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire, serta tata cara penyampaian dokumen bukti pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Kab/Kota Tahun 2026 bukan hanya menjadi agenda penilaian tahunan, tetapi juga merupakan instrumen untuk mengukur komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan tanpa biaya kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh Bawaslu Kab/Kota dapat memahami indikator penilaian Monev serta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan mendaptkan predikat tertinggi yakni infromatif, dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu