Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Konversi Uang Makan PPNPN

Bawaslu Bahas Konversi Uang Makan PPNPN
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat dan Kepala Bagian Administrasi, Masnuni saat mengikuti rapat daring terkait Konversi Uang Makan PPNPN Bawaslu, Rabu(21/07/2021) Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rabu (21/07/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar rapat daring yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Rapat ini dilakukan untuk membahas terkait konversi uang makan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Konversi (perubahan sistim) ini berkaitan dengan kenaikan honorarium PPNPN Bawaslu sebagai Pengganti Pembayaran Uang Makan sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk PPNPN Bawaslu Provinsi dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi PPNPN Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini tertuang dalam surat Sekjend Bawaslu RI Nomor 0359/KU.01.00/SJ/07/2021 tanggal 13 Juli 2021. Kenaikan honorarium PPNPN ini dijelaskan oleh Ikhsan Fuadi selaku Inspektur Utama Bawaslu RI, merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam memenuhi hak dan mensejahterakan pegawainya. Dalam prosesnya, Bawaslu tentu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya aspek hukum, teknis, keuangan dan peran individu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNPN. Menghadapi situasi dan kondisi Negara yang semakin sulit mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir tentu menuntut kerjasama yang baik dari seluruh elemen Bawaslu untuk melaksanakan fungsi dan tupoksi masing-masing dengan baik untuk Indonesia yang lebih maju. Hal ini turut ditegaskan oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Sirait. "Ini langkah Bawaslu dalam memenuhi hak PPNPN, hal ini juga merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan beberapa waktu yang lalu. Kami harap ini dapat menjadi motivasi untuk bekerja dan berkreativitas yang lebih baik lagi dalam menjaga reputasi Bawaslu," kata Ferdinand. Dalam rangka menaikkan honorarium PPNPN tersebut, Bawaslu melakukan langkah-langkah diantaranya penyesuaian kontrak kerja, revisi anggaran, menyelesaikan Rapel, mengevaluasi jumlah personel, hingga penambahan tenaga pendukung bagi daerah yang kuota tenaga pendukungnya belum terpenuhi. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu kegiatan ini diikuti langsung secara virtual oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, Kepala Bagian Administrasi, Masnuni serta staf keuangan Parada Andika. Penulis: Perra WMB Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle