Bawaslu Bengkulu ikuti Diskusi Inventarisir Masalah Revisi Undang-Undang Pilkada
|
Bawaslu Bengkulu ikuti Diskusi Inventarisir Masalah Revisi Undang-Undang Pilkada
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses, Natijo Elem bersama dengan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Solehin mengikuti diskusi daring membahas mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yang di gelar oleh Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (19/1/2024).
Dalam kesempatan itu, seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia terundang berdiskusi dan menyampaikan saran atau pendapat mengenai permasalahan apa saja yang ditemukan dan nantinya dapat diinventarisir untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan.
“Kami sudah menerima Daftar Inventarisir Masalah yang dikirimkan oleh bapak dan ibu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari masing-masing provinsi. Hari ini kita lakukan pemantapan kembali, kita diskusikan lagi agar permasalahan yang telah diinventarisir lebih konkret,†ucap Witra Evelin dari bagian Hukum Bawaslu RI kala memandu diskusi tersebut.
Sementara itu dari Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan DIM yang memuat tiga poin penting mulai dari pembahasan pasal berkenaan dengan penyebutan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten yang saat ini telah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, Penyebutan Pengawas Pemilih Lapangan /PPL hingga pembahasan mengenai syarat usia pengawas pemilu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

