Lompat ke isi utama

Berita

Menatap Demokrasi 2029: Bawaslu Bengkulu Bedah Arah Pembaruan Politik Hukum Pemilu

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar talk show bertema “Menakar Pembaruan Politik Hukum Pemilu Tahun 2029” pada 19 Agustus 2026. Acara yang dilakukan secara langsung dari Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu ini turut disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube resmi agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

Diskusi strategis ini mengundang tiga orang narasumber diantaranya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem, Akademisi Dr. Ardilafiza,SH.MH.um, serta Akademisi Dr. Wiwit Pratiwi,SH.MH.
Diskusi ini  dihadiri oleh jajaran pejabat fungsional dan struktural, pengawas pemilu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, akademisi, dan publik secara daring.

Sorotan Utama Diskusi ini diantaranya menyoal desain Konstitusional hingga Tantangan Digital. Bahwa Evaluasi Desain Keserentakan Pemilu menurut Ardilafiza, pentingnya desain pemilu yang tidak sekadar mengejar keserentakan, melainkan berfokus pada kualitas demokrasi dan rasionalitas pemilih di tengah kompleksitas surat suara.
Wiwit Pratiwi dalam pandangannya, menekankan urgensi peran pembuat undang-undang dalam menghadirkan kepastian hukum secara tepat waktu guna mendukung dinamika hukum kepemiluan ke depan.
Kemudian terkait Transformasi Pengawasan Bawaslu, Natijo Elem menggarisbawahi perlunya penguatan kewenangan kelembagaan untuk merespons tantangan pengawasan yang semakin kompleks di masa mendatang.

Menyongsong tahun 2029, pengawasan kepemiluan dihadapkan pada pergeseran pola pelanggaran yang menuntut adaptasi teknologi dan regulasi, di antaranya:
a. Politik Uang Digital: Perubahan modus transaksi dari konvensional ke dompet digital dan pembayaran elektronik.
b. Disinformasi Berbasis AI: Potensi manipulasi konten digital dan informasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan.
c. Transparansi Dana Kampanye: Kebutuhan akses yang lebih luas terhadap aliran dan sumber dana peserta pemilu.
d. Netralitas dan Partisipasi: Penegakan aturan bagi aparatur negara serta penguatan pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat dan media.

Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap pembaruan politik hukum untuk tahun 2029 tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan mampu melahirkan regulasi matang yang menjamin keadilan substantif serta kualitas demokrasi yang lebih bermakna.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle