Bawaslu Bengkulu Sampaikan Jawaban Monev SAQ ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
|
Penyampaian SAQ tersebut merupakan bagian dari tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dalam proses pengisian SAQ, Bawaslu menyampaikan berbagai data dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut mencakup aspek kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan dan publikasi informasi, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan serta dokumentasi informasi, hingga inovasi dalam pelayanan informasi publik.
KIP Provinsi Bengkulu melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari kelembagaan, penyediaan dan publikasi informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga pengelolaan informasi secara transparan dan akuntabel.
Apriyanto Kurniawan Kabag yang membidangi Data dan Informasi mengatakan bahwa keikutsertaan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting bagi Bawaslu untuk melakukan evaluasi dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi.
“Penyampaian SAQ ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Kami terus berupaya memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aprik.
Dengan disampaikannya jawaban SAQ kepada Komisi Informasi, berharap agar pelayan informasi khususnya di Bawaslu menjadi lebih baik. Bawaslu terbuka, Bawaslu terpercaya!
Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu