Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar RDK Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar RDK Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) pendampingan dan pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin dalam penyampaiannya menjelaskan pentingnya pemberian bantuan hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi baik itu terkait perkara menyangkut perdata, pidana hingga Tata Usaha Negara yang sedang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. "Melihat sudah mulai ada beberapa perkara hukum yang kita lalui di beberapa Kabupaten terkait dugaan pelanggaran, kita dari Bawaslu Provinsi Bengkulu berinisiatif untuk membuat SK pemberi bantuan hukum untuk melakukan pendampingan kepada Bapak/Ibu sekalian jika menemui kasus dalam melakukan pengawasan," tutur Dodi. Lebih lanjut, Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu juga menyampaikan tentang pengembangan PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota pasca di bentuk. Ia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melengkapi fasilitas pelayanan informasi sehingga menjadi lebih baik lagi karena PPID juga menjadi salah satu kategori unsur penilaian di Bawaslu Award. Sementara itu Kordiv Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar berharap dengan sudah terbentuknya SK pemberian bantuan hukum di Bawaslu Provinisi, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak lagi ragu ketika menghadapi suatu perkara. "Bila perlu buat surat permohonan bantuan hukum ke Bawaslu Provinsi. Karena ini menyangkut lembaga, jangan sampai kita lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum," ucap Patimah. Sementara itu, sebagai lembaga pengawasan yang prinsip utamanya ada di pencegahan dan sosialisasi, Bawaslu pun di tuntut untuk terus berkreativitas. Salah satu kreativitas yang sedang dirancang oleh Bawaslu saat ini adalah Desa Anti Politik Uang. Desa Anti Politik Uang (APU) atau bisa juga disebut Desa Perempuan Mengawasi atau Desa Pengawasan sudah dirancang oleh Bawaslu se-Provinsi Bengkulu dan akan segera diresmikan. Hal itu dimaksudkan sebagai salah satu solusi pencegahan dan sosialisasi Bawaslu terhadap masyarakat pada daerah-daerah yang memiliki potensi terjadi politik uang dalam Pemilihan serentak 2020. Sebagai informasi, RDK tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kabag dan Kasubbag, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan satu orang staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle