Bawaslu Sosialisasikan Penerapan SP4N-LAPOR!
|
Bawaslu Sosialisasikan Penerapan SP4N-LAPOR!
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat serta didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Masnuni mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan Sosialisasi Penerapan SP4N-LAPOR!. Kegiatan yang dilaksankan secara daring ini membahas mengenai penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Bawaslu yang terhubung langsung dengan kanal milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (Senin, 27/3/2023).
Dalam kegiatan ini, Deputi Dukungan Teknis Labayoni mewakili Sekretaris Jendral Bawaslu RI menyampaikan sambutan, “dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2009 tentang pelayanan publik memberikan amanat kepada Kementrian PAN-RB untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik selain itu melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dengan memberikan hak kepada publik untuk memperoleh informasi terkait pelayanan publik yg diselenggarakan oleh Instansi, Kementerian, Lembaga, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian PAN membuat kebijakan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat yang tersentral dalam suatu portal nasional. Untuk itu kementrian PAN RB menetapkan SPAN Lapor sebagai aplikasi umum sarana pengaduan publik yang wajib dikelola oleh seluruh lembaga dan pemerintahâ€.
Lebih lanjut Inspektur Wilayah II Rini Wartini menjelaskan bahwa “yang menjadi katagori pengajuan SPAN Lapor dikatagorikan kedalam 4 hal, yang pertama yaitu permintaan data, nanti kita mengikuti prosedur ketentuan PPID kita, kemudian ada yang terkait dengan penyampaian masukan atau aspirasi, kemudian ada juga yang terkait dengan pengaduan, ada yang pengaduan sifatnya adalah pengaduan pengaduan diluar pengawasan pemilu dan barang kali ada pengaduan yang masuk kedalam SPAN Lapor terkait dengan pengawasan pemilu akan tetapi yang namanya masyarakat semuanya kita layani dengan baik. Pengaduan berkaitan dengan pengawasan pemilu tentu saja ini kita sampaikan kembali ke Deputi teknis karena disitu ada pembagian2 tugas supaya tidak terjadi tumpang tindih, dengan sistem pembagian tugas mengikuti SOTK dan Pola Hubunganâ€.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

