BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) BAGI BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu- Senin (06/07/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu yang diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota serta dua orang staf Hukum dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Koordinator divisi Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keberadaan JDIH sebagai tonggak awal bagi Bawaslu untuk melaksanakan proses pengawasan Pemilu dan apabila orang hendak meminta aturan terkait pengawasan pemilu tidak perlu dengan meminta ke Skantor Bawaslu, cukup dengan mengakses JDIH.
“selain itu JDIH ini memudahkan kita sendiri selaku pengawas untuk melihat sudah berapa aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dalam kurun waktu tertentu,â€ujar Dodi.
Sementara itu, untuk penjelasan dan pendalaman materi tentang JDIH, Bawaslu Provinsi Bengkulu turut mendatangkan narasumber dari Bawaslu RI yakni Ayatullah yang juga merupakan pengelola JDIH Bawaslu RI.
Disampaikan oleh Ayatullah bahwa pada awalnya Bawaslu telah memiliki JDIH akan tetapi belum sesuai dengan JDIH Nasional.
“Dari 2012-2019 kita memang sudah mempunyai JDIH Bawaslu, akan tetapi belum terintegrasi dengan JDIH Nasional sehingga kita non-aktifkan, untuk saat ini kita sudah terintegrasi secara Nasional,†ujar Ayatullah.
Secara teknis, pengelolaan JDIH itu sendiri di mulai Ketika operator menginput sebuah dokumen, namun dokumen tersebut tidak langsung muncul ke ruang publik akan tetapi harus melalui verifikator terlebih dahulu. Verifikator itu sendiri merupakan jabatan yang dapat dijabat oleh Kasubbag Hukum atau Kabag Hukum di wilayah Bawaslu masing-masing.
Terkait pembinaan sumber daya JDIH tidak hanya terkait dengan penginputan sebuah dokumen, akan tetapi operator dapat mengelola dokumen tersebut, apakah dokumen tersebut termasuk kedalam dokumen publik, atau dokumen yang dikecualikan. Informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH merupakan informasi-informasi yang terbuka untuk umum.
Untuk penguatan JDIH lebih lanjut, saat ini Bawaslu sedang merancang Perbawaslu baru tentang JDIH untuk menggantikan Perbawaslu yang lama.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

