Lompat ke isi utama

Berita

Eko Sugianto Cek Validitas Data DPTb di Kabupaten Kepahiang

Eko Sugianto Cek Validitas Data DPTb di Kabupaten Kepahiang
Eko Sugianto Cek Validitas Data DPTb di Kabupaten Kepahiang   Kepahiang, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Data Pemilih adalah salah satu komponen pokok dalam penyelenggaraan Pemilu. Segala kebutuhan menyangkut logistik penyelenggaraan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat bergantung terhadap data pemilih. Sedangkan secara politis, data pemilih tentu menjadi indikator indikator utama bagi jaminan dan perlindungan hak politik warga negara dalam demokrasi electoral.   Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan, bila seseorang tidak terdaftar sebagai pemilih, maka jaminan hak politiknya dalam pemilu menjadi tidak pasti, untuk tidak menyatakan hilang.   "Oleh sebab itu, validitas data pemilih mutlak diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu," ucap Eko kala melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Sabtu (16/12/2023).   Eko melanjutkan, Validitas data pemilih dapat menjamin terciptanya demokrasi substansial. Tentunya kevalidan data ini sangat bergantung pada proses atau tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Mulai dari Coklit, DPS, DPSHP dan kemudian DPT.   Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Eko meminta jajaran pengawas benar-benar jeli memastikan kevalidan data para pemilih yang memilih di TPS lain.   Eko melanjutkan, proses memastikan validitas data DPTb dilakukan melalui pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU. Kedua, memastikan pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketiga memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.   Eko pun menegaskan tugas Pengawas Pemilu, yakni memastikan kemudahan pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih. Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan pemilih pindahan. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1(satu) hari sebelum hari pemungutan suara.   Dalam momen tersebut, Eko berkesempatan berkunjung ke "calon" Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang baru bersama dengan Ketua, Anggota, Bendahara dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kepahiang. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle