Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Acara Bawaslu RI di Kota Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Tegaskan Pentingnya Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU – Jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) Dan Komisi 2 DPR RI di Hotel Latansa, Kota Bengkulu, Kamis (10/9/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam mengawal pemilu yang bersih.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, yang hadir bersama jajaran komisioner dan pejabat strukturalnya, menyampaikan bahwa luasnya wilayah dan terbatasnya jumlah personel membuat Bawaslu membutuhkan keterlibatan aktif dari warga.

“Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri tanpa partisipasi masyarakat. Luas wilayah dan potensi pelanggaran yang ada butuh 'mata dan telinga' dari warga. Informasi awal dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujar Faham di hadapan para peserta.

Kegiatan tingkat nasional yang dilaksanakan di Kota Bengkulu ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Hj. Derta Rohidin beserta tenaga ahli, jajaran Bawaslu Kota Bengkulu, serta perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), tokoh perempuan, dan pemilih pemula.

Kehadiran masyarakat sipil dalam pengawasan pemilu dipandang sebagai benteng utama dalam menjaga integritas demokrasi. 

Keterlibatan aktif warga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat transparansi, serta menekan potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu.

Melalui forum garapan Bawaslu RI ini, Bawaslu Bengkulu mengajak seluruh peserta untuk membawa semangat pengawasan partisipatif ke lingkungan masing-masing, sehingga pengawasan pemilu dapat menjadi gerakan bersama demi terwujudnya pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle