Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Bengkulu ‘Senggol’ KPU Terkait Transparansi Dokumen

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu hadir langsung mengawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026). Langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat Bumi Rafflesia tetap terjaga dan akurat.

Acara yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Pleno ini turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi pemerintah, jajaran KPU kabupaten/kota, partai politik, hingga para pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Rusman Sudarsono menegaskan bahwa PDPB merupakan amanat undang-undang untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkesinambungan. Proses pemutakhiran ini dilakukan berjenjang mulai dari tingkat bawah hingga akhirnya direkapitulasi di tingkat provinsi.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta rapat, termasuk rekan-rekan dari Bawaslu, untuk memberikan masukan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih ini," ujar Rusman.

Merespons keterbukaan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya, langsung menyampaikan hasil pengawasan lapangan. Bawaslu menyoroti adanya kendala administratif di tingkat bawah.

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam penyampaian dokumen rekapitulasi.

"Kami menemukan masih ada KPU kabupaten/kota yang belum menyampaikan dokumen Model A-Rekap Perubahan PDPB kepada Bawaslu. Padahal, ini sudah diatur jelas oleh ketentuan yang berlaku," tegas Asmara.

Asmara meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan memastikan jajaran di bawahnya mengirimkan dokumen rekapitulasi beserta dokumen pendukung secara lengkap, tepat waktu, demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi "senggolan" kritis tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, langsung memberikan respons positif. Ia menegaskan bahwa penyampaian dokumen rekapitulasi ke pihak eksternal adalah kewajiban mutlak sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami kembali mengingatkan seluruh jajaran agar memastikan dokumen hasil rekapitulasi disampaikan secara lengkap kepada seluruh pihak yang berhak menerimanya tanpa terkecuali," tegas Rusman.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil akhir rekapitulasi tingkat provinsi, jumlah pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu tercatat sebanyak 1.573.660 pemilih. Data tersebut terbagi atas:

1. Pemilih Laki-laki: 794.824 jiwa 

2. Pemilih Perempuan: 778.836 jiwa 

3. ⁠Sebaran wilayah: 129 Kecamatan dan 1.513 Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu.

Tim Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle