Komitmen Penuhi Kewajiban Tahunan Lembaga Publik, Bawaslu Susun Teknis Pembuatan Laporan Layanan Informasi Publik
|
Komitmen Penuhi Kewajiban Tahunan Lembaga Publik, Bawaslu Susun Teknis Pembuatan Laporan Layanan Informasi Publik
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Laporan Layanan Informasi Publik menjadi hal wajib bagi setiap lembaga pemerintahan. Tak terkecuali Bawaslu. Sebagai lembaga yang berkaitan erat dengan masyarakat, Tentu keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi elemen penting dalam menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu. Untuk itu penting bagi Bawaslu menyampaikan laporan layanan kepada Komisi Informasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi, Lita Gustina kala meresmikan kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 dan Penyerahan Akun Website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
“Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen sekaligus kewajiban Bawaslu sebagai Lembaga publik dalam Upaya mewujudkan keterbukaan informasi,†ucap Lita.
Selain itu, perihal kewajiban penyampaian laporan layanan informasi publik ini sendiri pada dasarnya memang telah tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 5 ayat 2 poin g dan h yang menyebutkan bahwa lembaga publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
Disamping Peraturan Komisi Informasi yang menjadi pedoman dalam penulisan laporan layanan informasi publik, Bawaslu pun telah membuat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan kewajiban penyampaian laporan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat 1 huruf i.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Musito Anang menjelaskan kondisi terkini Bawaslu yang Tengah menjadi sorotan Masyarakat berkaitan dengan hasil pengawasan yang dilakukan dalam mengawal tahapan pemilu 2024.
“Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan anggaran dari negara. Sudah sepatutnya Masyarakat diberikan hak untuk tahu mengenai informasi yang bersifat publik. Saat ini Bawaslu juga Tengah berupaya memberikan layanan yang optimal salah satunya dengan menyediakan sarana website PPID hingga ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wadah pelayanan informasi publik Bawaslu,†ujarnya.
Untuk diketahui kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia selama satu hari di Jakarta, Selasa-Rabu, 20 -21 Februari 2024. Peserta terundang terdiri dari staf pengampu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Dalam kegiatan tersebut peserta mendapatkan paparan materi dari pemateri dari Komisi Informasi dan PT Binary Solution, membahas tentang urgensi laporan layanan informasi publik dan website PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

