Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Demokrasi Transparan, Bawaslu dan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Resmi Bergandengan Tangan

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU — Bawaslu Provinsi Bengkulu, Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilu di Bumi Rafflesia kian diperkuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keterbukaan informasi publik, Rabu (2/9/2026).

Penandatanganan strategis di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, dan Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip. Hadir pula dalam momentum penting tersebut para komisioner KI Provinsi Bengkulu, jajaran pejabat struktural, serta seluruh pimpinan Bawaslu serta diikuti juga secara zoom meeting Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa lembaganya siap membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, tentu dengan tetap mematuhi batasan pada informasi yang dikecualikan.

"Bawaslu merupakan lembaga publik yang setiap saat dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu, kami ingin mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik agar pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara baik dan sesuai ketentuan," ujar Faham di hadapan para peserta.

Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti sebatas seremonial tanda tangan di atas kertas, melainkan menjadi stimulus penguatan komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi di seluruh jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota.

Apresiasi tinggi turut disuarakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi A. Kasip. Menurutnya, langkah proaktif Bawaslu Bengkulu ini merupakan angin segar dalam merawat ekosistem demokrasi yang berkualitas di daerah.

"Keterbukaan informasi adalah bagian penting dalam membangun demokrasi. Bawaslu sebagai badan publik memiliki peran strategis untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara transparan dan sesuai regulasi," tegas Junaidi.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan langsung diisi dengan sosialisasi teknis keterbukaan informasi publik yang menyasar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sesi materi, narasumber oleh  Kersnawati, ia membedah tuntas prinsip dasar keterbukaan, teknik pengelolaan informasi, hingga klasifikasi ketat antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Peserta juga dibekali pemahaman krusial mengenai urgensi uji konsekuensi sebelum suatu dokumen atau data ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Tidak hanya itu, teknis pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi, pelaporan berjenjang, hingga strategi mitigasi dan penyelesaian sengketa informasi publik turut dikupas tuntas.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menambahkan bahwa akselerasi kualitas pelayanan informasi ini adalah wujud nyata perbaikan standar pelayanan publik yang berkelanjutan.

"Kita ingin meningkatkan standar pelayanan informasi publik. Karena itu, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terus didorong untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik," jelas Eko. 

Ia juga menekankan bahwa evaluasi keterbukaan informasi ini melibatkan penilaian objektif dari pihak eksternal yang kompeten.

Melalui sinergi erat dengan Komisi Informasi ini, Bawaslu Bengkulu optimis tata kelola informasi publik ke depan akan semakin prima, akuntabel, dan berintegritas—demi mewujudkan pengawasan pemilu yang benar-benar transparan dan dipercaya publik.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle