Rakor Bimbingan Pengelolaan JDIH Bawaslu
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan rakor dalam rangka bimbingan pemgelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu secara daring pada hari rabu (30/6/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi, Kabag, Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi, dan Staf pengelola JDIH. Adapun di Bawaslu Provinsi Bengkulu diikuti oleh Dodi Herwansyah beserta staf pengelola JDIH.
JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Konsep yang harus dibangun diantaranya menjadikan JDIH Bawaslu sebagai sumber informasi produk hukum khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan terdepan, pengembangan JDIH Bawaslu dengan menggunakan OS versi android dan IOS, menjadikan JDIH Bawaslu terbaik I tingkat nasional, serta penataan dan pengembangan sarana dokumen dan/atau produk hukum (perpustakaan JDIH).
Narasumber dari kegiatan ini yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Drs. Yasmon, M.L.S. yang membahas mengenai kemajuan terkini dan arah kebijakan 2021.
Selanjutnya, dilakukan bimbingan dan simulasi teknis pengelolaan JDIH Bawaslu oleh tim pengelola JDIH Bawaslu.
Penulis : Diah F
Dokumentasi : Anggi Kurniawan
Editor : Elvis Masril