Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI DAN KONSOLIDASI PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SE-PROVINSI BENGKULU

RAPAT KOORDINASI DAN KONSOLIDASI PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SE-PROVINSI BENGKULU
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rakor dan Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu, Kamis (02/07/2020). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh elemen baik dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Kejari, Kapolres dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung dalam SK Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu Pemilihan Serentak tahun 2020. Dalam kesempatan itu, Kajati Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H.,M.H. mengingatkan kepada seluruh personel yang tergabung dalam SK (surat keputusan) Sentra Gakkumdu agar dapat serius memberikan kinerja yang baik dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020. ”mari kita hilangkan Egosentrisme, dan menjadikan kepentingan bersama untuk tujuan pelaksanaan Pilkada 2020 di Bengkulu,” ujarnya. Terhadap perkara-perkara Pemilu dan Delik Pemilu, Andi mengingatkan jangan sampai ada bolak-balik berkas perkara. Apabila sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada penuntut umum jangan sampai dikembalikan lagi. Jika sudah lengkap di sentra gakkumdu jangan sampai dikembalikan ke penyidik. Andi berharap baik penyidik maupun rekan gakkumdu untuk bekerja sama dengan baik, dan jika memungkinkan agar dapat memberikan pelatihan kepada seluruh rekan Gakkumdu baik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Parsadaan Harahap dalam kesempatan itu turut menyampaikan beberapa hal diantaranya konsekuensi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan untuk melakukan koordinasi yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Meski saat ini PKPU Tahapan masih di proses oleh KPU. Namun Bawaslu merasa perlu melakukan Koordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan. “Bawaslu sudah bersilaturahmi dengan Kapolda, Kajati dan untuk jajaran Bawaslu yang di bawah hampir semua sudah melakukan audiensi ke Kapolres dan Kajari,”ucap Parsadaan. Dalam penyampaiannya Parsadaan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kajati, yakni ego sektoral yang harus di kesampingkan agar tercipta koordinasi yang baik. Selain itu, menyikapi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, Ia menyatakan program daring dapat menjadi legitimasi hukum bagi Sentra Gakkumdu. Lebih lanjut terkait pelayanan dan penerimaan informasi pengaduan, Sentra Gakkumdu diharapkan memiliki kantor sendiri yang layak dan representative. Untuk Provinsi Bengkulu, Kepolisan dan Kejaksaan menyerahkan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait penyediaan tempat/kantor. Sementara itu, untuk melihat kelayakan tempat Sentra Gakkumdu yang ada di Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan segera melakukan supervisi. Kepada unsur Sentra Gakkumdu baik dari Kejaksaan dan kepolisian Kabupaten/kota Parsadaan berharap dapat memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena dampak dari Pelanggaran Pidana Pemilihan tidak hanya peristiwa hukum tetapi juga peristiwa politik. “Kami berharap soliditas, sinegritas untuk melakukan fungsi-fungsi Gakkumdu bisa dilakukan juga oleh kabupaten/kota. Jadikan bawaslu kabupaten/kota sebagai tempat terbaik bagi Kepolisian maupun kejaksaan. Dibicarakan secara bersama-sama. Sampaikan apapun untuk menyampingkan ego sentris dalam Sentra Gakkumdu agar tercipta situasi yang nyaman dan kepercayaan antar rekan Sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu. Ciptakan situasi dan kondisi yang transparan,” imbuh Parsadaan. Melalui forum tersebut, Parsadaan turut menitipkan Bawaslu Kabupaten/Kota, "karena kami yakin rekan kami masih banyak kekurangan. Kami berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan kabupaten/kota untuk membawa rekan bawaslu kabupaten/kota selalu on the track,” pungkas Parsadaan. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle