Rapat Pembahasan Pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penyelesaian Aset Tetap Renovasi (ATR)
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat beserta staf Pengelola Keuangan mengikuti Rapat Pembahasan Pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penyelesaian Aset Tetap Renovasi (ATR) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring. Rapat ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat dan staf pengelola Barang Milik Negara Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kamis (21/10/2021).
Priambodo selaku Koordinator Barang Milik Negara Bawaslu Republik Indonesia dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu program kerja Bawaslu Republik Indonesia guna melakukan pembenahan terhadap neraca Penetapan Status Penggunaan (PSP), Aset Tetap Renovasi (ATR) serta tindak lanjut inventarisasi barang rusak berat. Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh barang milik negara harus dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP), kecuali untuk barang persediaan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Dimana barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan direncanakan untuk diserahkan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), dan Aset Tetap Renovasi (ATR).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu merupakan salah satu diantara beberapa Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang telah tuntas Penetapan Status Penggunaan (PSP). Selain itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga tidak memiliki Aset Tetap Renovasi (ATR).
Penulis : Rini Oktaria
Sumber/Dokumentasi : Titis Prastiti.S
Editor : Elvis Masril.