Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Dalam Rangka Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu RI mengadakan Rapat Pembahasan Tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Dalam Rangka Pemilu dan Pelimilihan serentak Tahun 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Halid Saifullah mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu RI dan di ikuti juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran se-Indonesia di Novotel Gajah Mada, Selasa (16 /11/2021).
Adapun Pemateri dalam kegiatan ini adalah :
1. Ratna Dewi Pitalolo Koordiv PP Bawaslu RI
2. Hasyim Asy'ari Komisioner KPU RI
3. Abdullah Tenaga Ahli Bawaslu RI
4. Yusti Erlina Karo Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI
Fasilitator Tim Assistensi Bawaslu RI :
1. Asep Mukti
2. Amrullah
Selanjutnya Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pitalolo memberikan arahan diantaranya :
1. Tindak lanjut pembahasan baik putusan atau rekomendasi, karena masih ada perbedaan perspektif dalam memaknai rumusan pasal yang sama .
2. Harus ada redefinisi yang di maksud pelanggaran administrasi terkait terhadap tahapan tahapan Pemilu
3. Kita juga mengharapkan informasi dari KPU secara langsung berkaitan kesiapan secara teknis berkaitan dengan tahapan
4. Persoalan klasik soal tindak lanjut pelanggaran rekomendasi Bawaslu ke KPU, disini kita sering berbeda pendapat dengan mitra kita yaitu KPU, dalam FGD ini akan kita diskusikan secara mendalam agar mendapat pemahaman yang sama terkhusus dalam Pasal 140 dalam Undang-undang Pemilihan.
5. Perlu penguatan kapasitas bagi Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu dan pemilihan.
6. Harmonisasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU kita akan awali dalam diskusi hingga adanya forum bersama dalam meningkat koordinasi melalui pokja bersama.
Penulis : Rini Oktaria
Sumber dan Dokumentasi : Halid Saifullah
Editor : Elvis Masril