Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hallid Saifullah dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Patimah Siregar Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Mada pada hari Jumat sampai dengan Minggu tanggal 22 – 24 Oktober 2021.
Acara tersebut langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam arahanya beliau menyampaikan keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) diatur dalam regulasi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, “bahwa di Undang-undang tersebut jelas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempunyai Kewenangan untuk membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dan juga menjelaskan terkait fungsi dan kewajiban TPD di wilayah masing-masing. TPD dari unsur Bawaslu bisa dikatakan representative dalam menjaga marwah Bawaslu dan etika Pengawas Pemilu, maka dari itu TPD diwilayah harus teruslah belajar sekiranya tugas, fungsi dan kewajiban bisa terlaksana dengan benarâ€, ujar Abhan dalam sambutanya.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar turut juga menyampaiakn tentang keseimbangan penegak Etik Penyelenggara Bawaslu terlibat dalam TIM TPD oleh DKPP bukan sekedar regulasi semata, melainkan cerminan agar Komisioner Bawaslu Provinsi bisa sadar dengan etika-etika yang ada di Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Rini Oktaria
Sumber: Ali Murfi
Editor : Elvis Masril