Rapat Persiapan Pembuatan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)
|
Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pembuatan Keterangan Tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (8/1/2021) bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bengkulu.
Dalam rapat tersebut Dodi Herwansyah menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan keterangan tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“untuk Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Kaur, terdapat permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan serentak Tahun 2020 dan mereka sudah menyiapkan draft keterangan Bawaslunyaâ€, tutur Dodi Herwansyah.
Saat ini, Kabupaten/Kota tidak boleh langsung berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Terkait Kabupaten/Kota tetap harus berkoordnasi dengan Bawaslu Provinsi.
Kemudian terkait waktu/masa kerja Panwascam yang ada gugatan di MK akan berdampak pada penambahan masa kerja. Pesan dari Bawaslu RI, kita tidak boleh menganggap sepele hal ini, karena hal ini bisa berdampak pada nasib seseorang.
“diharapkan nanti, untuk Bawaslu Kabupaten Kaur dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu sebelum menyerahkan draft keterangan ke Bawaslu RIâ€, lanjut Dodi Herwansyah.
Untuk timeline dari Bawaslu RI, sebenarnya di tanggal 8-13 Januari 202i ini sudah pada tahapan perbaikan keterangan. Mungkin untuk Bengkulu Selatan, Permohonan yang sebelumnya karena tidak ada perbaikan dari permohonannya.
“regulasi yang digunakan untuk penyusunan keterangan ini ada 2, yaitu peraturan MK dan Peraturan Bawaslu sendiri. Kemudian untuk substansi keterangan, kita tidak membantah dalil tetapi hanya menyajikan fakta-fakta yang bersesuaian dengan dalil-dalil dalam permohonan/gugatan pemohonâ€, ucap Irvan Yudha Oktara.
“untuk finalisasi keterangan, nanti akan difinalisasi di Jakarta. Kita dalam keterangan ini tidak dalam hal menguntungkan atau merugikan orang, walaupin akhirnya nanti bisa menguntungkan dan merugikan seseorang. Maka jika lebih cepat akan lebih baik agar lebih cepat untuk bisa dikoordinasikanâ€, lanjut Dodi Herwansyah.
Sebagai Informasi, Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M., Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin, S.H., M.Si., Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu.

