Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI DAN EVALUASI DARING PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN BAWASLU PROVINSI BENGKULU

SOSIALISASI DAN EVALUASI DARING PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN BAWASLU PROVINSI BENGKULU
Bengkulu - Senin (29/06/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah,S.Pd.,MM., dan Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sholehin,SH.,MH mengikuti kegiatan sosialisasi dan evaluasi daring pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan evaluasi tersebut sebagai bentuk penyampaian informasi serta sosialisasi perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/Mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di libgkungan Bawaslu. Berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, jenis layanan bantuan hukum diantaranya terdiri dari perkara perdata, perkara pidana, perkara Tata Usaha Negara, perkara kode etik, uji materiil (MK), uji materiil (MA), pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu. Bawaslu memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN, sedangkan Bawaslu Provinsi memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Bantuan hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul diluar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan pemilu. Sedangkan bantuan hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada penerima bantuan hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh pemberi bantuan hukum. Kekuatan Bawaslu dalam memberikan bantuan hukum yakni memiliki dasar hukum yang pasti dalam memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Selain itu tentunya mendapat dukungan dari pimpinan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi kepada jajaran pengawas pemilu hingga tingkat TPS dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum secara cepat dan efisien. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle