Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu dan Golkar Bengkulu Bahas Evaluasi Regulasi hingga Money Politics Digital

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan konsolidasi demokrasi dengan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bengkulu di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rabu (28/10/2026).

Konsolidasi demokrasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara penyelenggara dan peserta pemilu, membahas regulasi penegakan hukum pemilu, serta menyiapkan edukasi pengawasan pada tahapan pemilu mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Partai Golkar dalam menerima kunjungan ini. Ia menekankan pentingnya membahas dinamika regulasi kepemiluan, terutama revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar peran dan fungsi penyelenggara di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Yudi Harzan, menyambut baik langkah Bawaslu. Ia menegaskan bahwa hubungan Bawaslu dan Partai Golkar dibatasi oleh aturan hukum sebagai penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi hal itu tidak menghalangi komunikasi yang baik. “Kami memandang Bawaslu sebagai mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi,” ujarnya. 

Menurutnya, Golkar juga membutuhkan akses pengawasan dan edukasi teknis, misalnya terkait formulir C1 (hasil penghitungan suara).

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya, menjelaskan bahwa Divisi Pencegahan berfokus pada pencegahan potensi pelanggaran sejak tahapan paling awal, antara lain lewat pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar hak pilih warga terlindungi secara akurat. Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja secara profesional dan objektif. “Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum, tanpa terpengaruh hubungan personal,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, memaparkan kendala penegakan hukum pemilu. Menurutnya, Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk memanggil paksa pihak yang dimintai klarifikasi, sementara batas waktu penanganan pelanggaran hanya tiga hari ditambah dua hari kerja. Ia berharap revisi regulasi dapat memperkuat posisi kelembagaan Bawaslu dan mengantisipasi perubahan skema pemilu nasional dan lokal sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, menyoroti evaluasi pendanaan pilkada melalui APBN serta perubahan pola pelanggaran. Ia menyebut praktik politik uang kini berubah dari transaksi tunai menjadi transaksi berbasis teknologi finansial atau transfer digital, sehingga regulasi pengawasan perlu menyesuaikan diri. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem, mengingatkan semua pihak agar mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Bawaslu.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kualitas demokrasi dan kelancaran pelaksanaan pemilu di Provinsi Bengkulu.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle