Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia – Tiga hari masa tenang jelang pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2019 akan dimanfaatkan Bawaslu melakukan patroli pengawasan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.