Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selasa (20/10/2020) Bawaslu Republik Indonesia berencana melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi yang terjadwal dari Tanggal 20 Oktober 2020 hingga 30 November 2020.
Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jika sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mengikuti pembukaan kegiatan Reviu RKA K/L Bawaslu secara daring, kali ini Bawaslu Provinsi Bengkulu terundang secara langsung untuk mengikuti kegiatan Reviu tersebut yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik
Santika Hotel, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Patimah siregar, S.Pd.,M.Pd, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP dan staf serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provins
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat, S.E.,M.Si mengikuti Pembukaan kegiatan Rapat Penelitian dan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, yang digelar se
Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Tepat dihari ke-12 (dua belas) setelah diregister Bawaslu Provinsi Bengkulu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Agusrin Maryono dan Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si. (red.